Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Berkas Dinyatakan Lengkap oleh KPU Tabalong, Sani-Usman: Kami Resmi Pasangan Calon Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya

Selasa, 12 April 2022 - 10:52:00 WIB
Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET, Ini Sanksinya
Jangan Nekat Jual Minyak Goreng Curah di Atas HET (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TABALONG, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah Rp14.000. Polisi pun meminta pedagang tidak menjual di atas HET karena akan disanksi.

Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Trisna Agus Brata sanksi yang diberikan bukan tindak pidana seperti pelaku penimbunan minyak goreng, melainkan administratif.

“Sanksinya itu yaitu administrasi berupa penghentian kegiatan sementara dan pencabutan perizinan berusaha. Nah ini saja yang diatur di dalam  Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, sehingga kalo misalnya nanti ada ditemukan menjual di luar harga HET hanya itu yang bisa kita lakukan,” kata AKP Trisna Agus Brata, Kasatreskrim Polres Tabalong dikutip dari portal resmi Pemkab Tabalong, Selasa (12/4/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut