Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Pencabulan Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan, Kemenag Balangan: Asal Bukan Zona Merah Oranye

Jumat, 16 Juli 2021 - 16:38:00 WIB
Izinkan Salat Idul Adha di Lapangan, Kemenag Balangan: Asal Bukan Zona Merah Oranye
Ilustrasi Salat Idul Adha di Lapangan
Advertisement . Scroll to see content

Sementara takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha, pada prinsipnya boleh dilaksanakan di semua masjid dan mushalla dengan peserta terbatas, maksimal 10 persen dari kapasitas ruang.

"Namun kegiatan takbir keliling tidak boleh dilaksanakan karena bisa menimbulkan kerumunan yang meningkatkan risiko penularan Covid-19," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, surat edaran itu antara lain ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama, pemimpin organisasi Islam, pengurus masjid dan mushala, panitia peringatan hari besar Islam, serta warga Muslim.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut