Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 2 Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama di Banjarmasin, Sita Sabu 43,8 Kg
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Pol Rikwanto Larang Anggota Polda Kalsel ke Tempat Hiburan

Jumat, 26 Februari 2021 - 15:41:00 WIB
Irjen Pol Rikwanto Larang Anggota Polda Kalsel ke Tempat Hiburan
Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto (Foto: Dok Polda Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto melarangan anggotanya ke tempat hiburan. Dia juga akan memperketat kepemilikan senjata api (senpi) usai insiden penembakan di Jakarta yang dilakukan oknum anggota Polri di sebuah cafe pada Kamis (25/2/2021) dini hari.

"Jadi kejadian di Jakarta menjadi acuan kita untuk mengingatkan kembali bahwa anggota dilarang keras ke tempat hiburan tanpa ada kaitannya dalam tugas. Jika melanggar siap-siap dijatuhi sanksi," kata Rikwanto, Jumat (26/2/2021).

Di samping tidak patut dan tidak pantas, kata dia, saat ini situasi pandemi juga dikhawatirkan terjadi ajang penyebaran Covid-19 pada tempat hiburan yang abai menerapkan protokol kesehatan.

Ditegaskan Rikwanto, tidak ada izin khusus anggota Polri ke tempat hiburan dalam konteks mencari hiburan. Namun yang dibenarkan untuk pelaksanaan tugas atau misi khusus penyelidikan seperti mencari pelaku kejahatan dan mengungkap peredaran narkoba.

Sementara untuk penggunaan senjata api, Rikwanto menegaskan bakal menariknya terhadap anggota yang dinilai tidak layak memilikinya agar tidak terjadi insiden tak perlu di lapangan.

Kemudian dalam kaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah daerah, menurut Kapolda perlu pengawasan dan kontrol mana saja tempat yang boleh buka dan tidak.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut