Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Langkah Gubernur Sulut Perkuat Stabilitas Daerah, Ketua DPW Perindo Ditunjuk sebagai Wakil Ketua FKDM
Advertisement . Scroll to see content

Harga Bawang Merah di Pasar Kalsel Naik, Pemprov: Kita Harus Berbenah 

Rabu, 01 Februari 2023 - 12:17:00 WIB
Harga Bawang Merah di Pasar Kalsel Naik, Pemprov: Kita Harus Berbenah 
Harga Bawang Merah di Pasar Kalsel Naik (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Harga bawang merah di pasaran Kalimantan Selatan (Kalsel) terpantaun naik. Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Kalsel memberikan klarifikasi kenaikan harga bawang merah di tingkat pedagang tersebut.

Kepala Disdag Provinsi Kalsel, Birhasani mengatakan, naiknya harga bawang merah dikarenakan biaya produksi yang tinggi sehingga Pemerintah Pusat terutama Badan Pangan Nasional menetapkan harga acuan di tingkat konsumen. 

“Kalau dulu harga acuan ditingkat konsumen hanya Rp32.000 per Kg, sekarang harga acuannya naik menjadi Rp41.500 per Kg. Sehingga harga jual di konsumen harus menyesuaikan karena dihitung biaya produksi pupuk, pemeliharaan, obat, bibit naik,” kata Birhasani, dilansir dari portal resmi Pemprov Kalsel, Rabu (1/2/2023).

Oleh sebab itu, secara signifikan naiknya harga bawang merah di pasaran ini tercatat sebagai pendorong inflasi. Ini juga faktor kebijakan yang dibuat pemerintah bukan pedagang yang menaikkan agar petani tetap bersemangat menanam bawang sehingga tidak merugikan petani.

Selain bawang merah, Birhasani menyebut bahwa beras juga mengalami kenaikan ditingkat petani karena biaya produksi yang semakin meningkat.  Oleh karena itu pemerintah pusat juga akan menetapkan harga baru untuk beras melalui Badan Pangan Nasional. Harga baru beras ini untuk mendorong kesejahteraan petani.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut