Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita 2 Tahun di Balikpapan Jatuh ke Parit Depan Rumah, Ditemukan Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak

Sabtu, 22 Januari 2022 - 17:13:00 WIB
Gubernur dan Kapolda Kaltim Jenguk Korban Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto dan Jasa Raharja menjenguk para korban kecelakaan beruntun di rumah sakit. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

BALIKPAPAN, iNews.id - GubernurKalimantan Timur Isran Noor bersama Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menjenguk para korban kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Kota Balikpapan. Mereka ditemani petugas Jasa Raharja saat menemui puluhan korban yang dirawat di rumah sakit.

“Saya ingin memastikan pada mereka agar tetap tenang. Seluruh biaya untuk perawatan nanti akan diselesaikan Jasa Raharja. Jadi jangan ada kekhawatiran soal biaya” ujar Isran Noor, Sabtu (22/1/2022).

Gubernur dan Kapolda juga tampak berbincang dengan para korban kecelakaan. Dalam percakapannya untuk menanyakan kondisi yang mereka rasakan saat ini.

“Kami sangat prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia,” kata Kapolda.

Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban. Jasa Raharja juga sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik.

Seluruh warga yang mengalami kecelakaan di Balikpapan tersebut terjamin Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. 

Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan iuran wajib penumpang angkutan umum.

Para korban kecelakaan yang mengalami luka dan meninggal dunia ini berada di tiga rumah sakit. Yakni RSU Khanujoso, RSU Beriman dan RS Ibnu Sina.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut