Gara-gara Uang Rp300.000, Petugas Rutan Rantau Loloskan Narkoba Masuk ke Penjara
BANJARMASIN, iNews.id – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Rantau, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MA (29) berurusan dengan polisi. Petugas meloloskan narkoba jenis sabu-sabu ke penjara dengan upah Rp300.000.
Kepala Rutan Rantau Andi Hasyim mengatakan, status MA kini telah menjadi tersangka
Selain MA seorang petugas yang saat ini diperiksa polisi.
"Apabila bukti bukti cukup bisa jadi petugas lain itu ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian masih memeriksa petugas yang lain. Ada kemungkinan bertambah," katanya, Senin (13/6/2022).
Saat penyelundupan pertama, kata dia, MA mengaku diberi uang Rp300.000 oleh warga binaan berinisial MB untuk sabu-sabu sebanyak lima gram. Sedangkan yang kedua kali, dari lima gram sabu-sabu, MA diupah satu gram sabu untuk dipakai.
Terungkapnya petugas rutan meloloskan sabu-sabu ini, lanjutnya, berawal ketika MB (40), seorang warga binaan yang disinyalir kuat sebagai pengedar di dalam penjara. Ini menjadi awal terungkap nya keterlibatan petugas tersebut.