ETLE di Banjarmasin Deteksi 45.789 Pelanggaran Selama Maret 2022
“Penggunaan plat nomor palsu adalah perbuatan melanggar hukum dan selain sanksi tilang juga dikenakan pidana penjara karena dikhawatirkan merupakan kendaraan hasil tindak pidana seperti pencurian atau penggelapan," ujarnya.
Dia berharap masyarakat semakin tertib berlalu lintas seiring penerapan teknologi canggih kamera ETLE. Pasalnya tanpa adanya pun petugas di lapangan semua pelanggaran tetap terekam.
Begitu juga praktik-praktik terlarang oknum petugas ketika melakukan transaksi denda tilang dapat ditutup celahnya.
"Kedepan diharapkan kamera ETLE dapat bertambah di seluruh 13 kabupaten dan kota melalui bantuan pemerintah daerah dan partisipasi sektor swasta demi mendukung terwujudnya kamseltibcar lantas di Kalsel," paparnya.
Polda Kalsel salah satu yang secara resmi mengoperasikan ETLE bersama 13 Polda di tahap dua. Sebelumnya pada tahap pertama 23 Maret 2021 lalu ada 12 Polda sehingga sekarang total 25 Polda telah menerapkan ETLE.
Editor: Dita Angga Rusiana