Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Duh, Tiga Pria di Hulu Sungai Tengah Ini Malah Asyik Judi di Malam Ramadan

Senin, 19 April 2021 - 08:33:00 WIB
Duh, Tiga Pria di Hulu Sungai Tengah Ini Malah Asyik Judi di Malam Ramadan
Ilustrasi Judi Dadu (Reuters/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan tindak pidana Barang siapa dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau turut campur dalam perusahaan tersebut dan atau barang siapa menggunakan kesempatan untuk main judi (dadu) Sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo 303 Bis KUHP.

Pasal 303 BIS KUHP mengancam tersangka dengan 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut