Dugaan Kredit Fiktif Rp5,9 Miliar, Kejati Kalsel Identifikasi Data di Disdukcapil Banjarmasin
“Karena hasil penyidikan didapati indikasi ketidaksesuaian antara data kependudukan yang digunakan dalam fraud kredit dengan data yang sebenarnya,” terang Dwianto.
Lebih lanjut, pemberian kredit menggunakan data yang direkayasa terindikasi jadi modus tersangka sehingga praktik curang merugikan keuangan negara itu bisa berjalan mulus.
"Jadi ada yang melalui perantara dengan menggunakan legalitas usaha dan data pribadi fiktif," bebernya.
Dwianto menyebut hingga saat ini tersangka masih satu orang yaitu berinisial MI yang menjabat Manager Relationship pada bank milik pemerintah itu.
MI ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel.
Penyidik mendapati adanya tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas kredit investasi refinancing untuk periode audit tahun 2021 hingga mengakibatkan kerugian negara ditaksir Rp5,9 miliar.(*)
Editor: Febrian Putra