Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai
Advertisement . Scroll to see content

Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:25:00 WIB
Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta
Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau Covid-19 di Medan. Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.

Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.

Untuk terdakwa Selviwaty, dia telah divonis oleh majelis hakim PN Medan. Dia divonis 20 bulan penjara dalam kasus jual-beli vaksin tersebut.

Untuk diketahui, Polda Sumut menetapkan tiga orang ini sebagai tersangka penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Ketiga orang ini diduga meraup untung Rp238 juta dari menjual vaksin.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut