Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Belasan Kepsek di Muaro Jambi Mundur usai 2 Hari Dilantik
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut Molor

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:55:00 WIB
Buntut Gubernur Kalsel Terseret OTT KPK, Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut Molor
DPRD Tanah Laut belum dilengkapi pimpinan definitif dan pembentukan alat kelengkapan dewan karena SK pelantikan pimpinan definitif belum terbit. (Foto: Zulkifli Yunus).
Advertisement . Scroll to see content

PELAIHARI, iNews.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) berimbas pada nasib pimpinan definitif DPRD Kabupaten Tanah Laut. OTT tersebut menyeret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, yang seharusnya menandatangani Surat Keputusan (SK)  Pimpinan Definitif DPRD Tanah Laut 2024-2029.

Penyerahan berkas susunan pimpinan dewan definitif itu sudah diajukan Pemkab Tanah Laut dan diperkirakan akan terbit pada 7 Oktober 2024. Pada 06 Oktober terjadi OTT KPK terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian menyeret Gubernur Kalsel.    

Belum terbitnya SK pimpinan definitif itu berimbas pada tertundanya pelantikan pimpinan definitif yang sudah ditetapkan DPRD Tanah Laut.

Belum dilantiknya pimpinan definitif tersebut berimbas pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang meliputi Komisi, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan.

Anggota DPRD Tala masa bakti 2024-2029 juga tidak dapat mebahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan eksekutif Rabu (16/10/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut