Buka Workshop RBA dan Tata Kelola, Bupati Batola: Harus Mencakup Program Kegiatan
Lebih jauh diutarakan, rumah sakit merupakan organisasi terdiri atas manajemen dan fungsional sehingga dalam pelaksanaannya harus memperhatikan aspek input, proses, output, dan outcome.
Terkait input, menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Kalsel ini di antaranya yang harus diperhatikan seperti perencanaan dan pengadaan regulasi, SDM, serta sarana dan prasarana. Sedangkan regulasi yang digunakan baik eksternal maupun internal berupa kebijakan direktur, SOP, pedoman dan panduan yang dibuat disesuaikan dengan kondisi rumah sakit.
RSUD H Abdul Aziz Marabahan, sebut Noormiliyani, merupakan salah satu penyelenggara pelayanan di bidang kesehatan di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan yang terbaik tanpa adanya kesalahan.
Untuk menaunginya, lanjut bupati, perlu adanya aturan sebagai pedoman hukum dan arah kebijakan yang jelas sehingga pelayanan dapat lebih optimal.
Melalui workshop yang diselenggarakan, bupati berharap dapat tersusun rencana bisnis anggaran RSUD Abdul Aziz Marabahan sebagai arah kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan yang efektif, efisien, dan fleksibel, sehingga seluruh pelayanan dapat dilaksanakan dengan baik.
Istri Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Kalsel ini juga mengingatkan, agar rencana bisnis anggaran yang akan disusun harus mencakup program kegiatan, target kinerja, dan anggaran RSUD. Tentu, dengan tata kelola yang merupakan aturan dasar yang mengatur tata cara penyelenggaraan, meliputi peraturan internal, korporasi, dan internal staf medis.
Editor: Anindita Trinoviana