Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sapi Kurban Mengamuk di Banjarmasin, Pria 53 Tahun Tewas Terseret Sejauh 50 Meter
Advertisement . Scroll to see content

Belasan Remaja Terjaring Razia di Hotel, 1 Orang Bawa Sajam

Minggu, 16 Agustus 2020 - 06:37:00 WIB
Belasan Remaja Terjaring Razia di Hotel, 1 Orang Bawa Sajam
Belasan remaja pria dan perempuan terjaring operasi cipta kondisi yang digelar Polresta Banjarmasin, Kalimanntan Selatan Sabtu (15/8/2020) (Foto iNews/Deny M Yunus).
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Belasan remaja pria dan perempuan terjaring operasi cipta kondisi yang digelar Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan Sabtu (15/8/2020) malam. Mereka terjaring dari sejumlah hotel yang didatangi petugas.

Dari belasan remaja ini, beberapa diamankan karena berduan di kamar hotel tanpa bisa menunjukkan bukti pernikahan yang sah. Salah satunya, malah kedapatan membawa senjata tajam (sajam).

Sedangkan remaja yang lainnya, diamankan karena tidak memiliki KTP. Mereka bergerombol di beberapa kamar hotel dengan alasan hanya kumpul-kumpul malam minggu. 

"Penginapan yang disisir petugas hanya satu pasangan bukan suami istri yang kedapatan berduaan di kamar. Sedangkan yang lainnya, diamankan karena tak punya KTP," ujar Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Made Subagia, Sabtu (15/8/2020) malam.

Dia mengatakan, sasaran razia ini penyalahgunaan narkoba dan minuman keras serta gangguan keamanan lainnya. Selain hotel, petugas juga menyasar kawasan yang rawan tindak pidana kejahatan seperti kawasan pasar.

"Kami juga menyosialisasikan Perwali Banjarmasin tentang aturan protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker dan jaga jarak," ujar Made.

Para remaja terjaring razia ini dibawa ke Mapolresta Banjarmasin. Untuk yang mereka diamankan karena tanpa punya KTP akan diberikan pembinaan oleh Satuan Bina Masyarakat (Sat Binmas) Polresta Banjarmasin.

Sementara seorang remaja lelaki yang membawa pisau, kata Kasat, akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

"Akan kita dalami, kalau terbukti bisa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951" ujar Kasat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut