BANJARMASIN, iNews.id - Tahapan Pilkada serentak akan mulai digelar pada 6 Juni 2020. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan minta petahana tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
"Kami sudah bersurat ke pihak-pihak terkait untuk mengingatkan mana yang boleh dan tidak terkait pasal-pasal calon petahana dalam Pilkada 2020 pada saat nanti bakal calon ditetapkan," kata Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kaspiah di Banjarmasin, Selasa (9/6/2020).
Bersinergi dengan Bawaslu, Kapolda Kalsel Siap Jaga Pilkada Serentak 2020
Menurut Erna, Pasal 71 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sudah jelas menuntut kesamaan hak dan kewajiban antara pejabat publik dengan kepala daerah yang bersaing pada penyelenggaraan pilkada.
Jadi, kata dia, kewenangan kepala daerah selama menjadi calon kepala daerah dibatasi dengan prinsip semua kandidat memiliki kesamaan tanpa ada yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
BIN Kalsel Sebut Wabah Covid-19 Bisa Turunkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2020
"Namun hingga kini kami tidak menemukan adanya pelanggaran apapun terkait Pilkada serentak 2020. Semua masih berjalan sesuai aturan," katanya.