Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Pria di Kotim Tewas Ditusuk Sahabat Karib usai Pesta Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Tala yang Diamankan saat Pesta Sabu Hanya Direhabilitasi

Kamis, 24 Desember 2020 - 06:25:00 WIB
Anggota DPRD Tala yang Diamankan saat Pesta Sabu Hanya Direhabilitasi
Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Jackson Arisano pada coffe morning dan press release refleksi akhir tahun BNNP Kalsel, Banjarmasin, Selasa (22/12/2020). (Foto: Media Center Pemprov Kalsel)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id - Anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA yang diamankan saat pesta sabu-sabu pada Jumat (4/12/2020) menggunakan narkoba hampir dua tahun. Dia hanya dikenakan wajib lapor dan mengikuti program rehabilitasi.

"Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, Rabu (23/12/2020).

Dijelaskan Jackson, sang oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahgunaan bukan terlibat jaringan pengedar.

Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1. Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri. Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya.

Jackson juga menegaskan kembali jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Dari hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut