Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Hari Ini Banjarmasin 12 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka
Advertisement . Scroll to see content

Ananda-Mushaffa Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Banjarmasin: Jika Bawa ke MK, Itu Hak Mereka

Rabu, 16 Desember 2020 - 13:29:00 WIB
Ananda-Mushaffa Tolak Hasil Rekapitulasi, KPU Banjarmasin: Jika Bawa ke MK, Itu Hak Mereka
Petugas mulai membuka kotak suara pada rekapitulasi penetapan suara Pilkada Banjarmasin 2020, Selasa (15/12/2020).(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Terkait adanya rencana tim Paslon Ananda-Mushaffa yang akan memperkarakan hasil rapat pleno terbuka ke Mahkamah Konstitusi, Rahmiyati mempersilakan karena itu hak dari paslon.

"Jika mau membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi, itu hak mereka. Yang jelas kami melakukan sesuai prosedur dan aturan di PKPU," katanya pula.

Ketua Bawaslu Banjarmasin M Yasar menilai tahapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait keinginan salah satu paslon yang meminta sinkronisasi data saat rapat pleno dan tidak dikabulkan KPU Banjarmasin, pihaknya menganggap tidak menyalahi aturan karena seharusnya dilakukan saat rapat pleno tingkat kecamatan.

"Keberatan paslon 4 bukan pada hasil, namun lebih ke arah pelaksanaan proses pemungutan suara. Terkait sengketa hasil pilwali, Bawaslu siap menerima laporan. Jika mereka ingin langsung ke Mahkamah Konstitusi juga tidak masalah. Ketika hasil sudah ke luar, maka sengketanya yakni ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya lagi.

Editor: Nani Suherni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut