Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : APBD Pangandaran 2022 Diprioritaskan untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

55 Kabupaten Kota Belum Susun Perkada terkait Protokol Kesehatan

Kamis, 17 September 2020 - 13:38:00 WIB
55 Kabupaten Kota Belum Susun Perkada terkait Protokol Kesehatan
Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 55 kabupaten kota belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19. Sementara 46 kabupaten kota lainnya masih dalam proses penyusunan.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi batas waktu penyelesaian aturan tersebut besok Jumat (18/9/2020).

"Sebanyak 34 pemerintah provinsi dan 413 kabupaten kota sudah selesai menyusun perkada," kata Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Bahtiar menekankan pemda harus menyelesaikan aturan itu paling lambat besok Jumat (18/9/2020). Menurutnya perkada itu kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan pakta integritas bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020.

"Daerah yang melaksanakan Pilkada 2020 agar menindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas Komitmen Mematuhi Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada serta melaksanakan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut