Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menyentuh! Ibu di Bandung Berangkat Haji Bersama Anak dari Hasil Jualan Siomay
Advertisement . Scroll to see content

3.699 Calon Jemaah Haji Kalsel Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Lunas

Jumat, 04 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
3.699 Calon Jemaah Haji Kalsel Bisa Ajukan Pengembalian Setoran Lunas
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Noor Fahmi. (Foto: Antara/ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANJARMASIN, iNews.id -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Provinsi Kalimantan Selatan, Noor Fahmi mencatat sebanyak 3.699 calon jemaah haji telah menulasi biaya keberangkatan. Dia pun mempersilakan para calon jemaah mengajukan pengembalian setoran lunas.

"Termasuk para CJH cadangan yang jumlahnya 233 orang yang juga sudah lunas ongkos naik haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) tersebut," katanya, Jumat (4/6/2021).

Menurutnya, pengambilan kembali biaya pelunasan haji tersebut dengan cara mengajukan permohonan pengembalian setoran lunas Bipih secara tertulis. Syaratnya melampirkan bukti asli setoran Bipih, fotokopi buku tabungan, fotokopi KTP dan nomor telepon jemaah.

Selanjutnya, akan diproses di kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan konfirmasi pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

"Lalu kepala kantor Kemenang akan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih itu ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama pusat," kata Noor Fahmi.

Tahap selanjutnya di Ditjen PHU Kemenag RI. Para petugas melakukan verifikasi dan konfirmasi lagi pada aplikasi Siskohat. Lalu direktur pelayanan dalam negeri Ditjen PHU menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut