10 Kabupaten Kota di Kalsel Dapat Opini WTP dari BPK, Ini Detailnya
Menurut Ali, LHP yang diserahkan kepada pimpinan DPRD dan kepala daerah terdiri atas dua laporan, yakni LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2020 dan LHP atas SPI serta kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Disebutkan, pemeriksaan atas LKPD 2020 sesuai Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 dan UU Nomor 15 Tahun 2016 memperhatikan kriteria kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kemudian kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebelum hasil akhirnya disimpulkan opini yang diberikan dengan predikat WTP.
Meski meraih opini WTP, BPK Kalsel masih menemukan beberapa permasalahan yang harus menjadi perhatian. Hal itu tidak mempengaruhi keseluruhan kewajaran penyajian laporan keuangan pemda.
Disebutkan, ada lima permasalahan yakni penempatan deposito dalam rangka pemanfaatan dana idle pemerintah daerah, pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban hibah baik uang maupun barang.
Kemudian penyelesaian permasalahan piutang PBB-P2 yang berlarut-larut karena verifikasi dan validasi tidak memadai, masalah penatausahaan aset tetap yang masih belum tertib hingga temuan berulang.
"Temuan berulang seperti penatausahaan persediaan, kesalahan penganggaran, pengelolaan kas di bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan dan lain-lain," ucapnya.
Editor: Donald Karouw