Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman
Advertisement . Scroll to see content

WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong

Jumat, 03 Maret 2023 - 13:09:00 WIB
WNI Lolos dari Hukuman Mati Kasus Pembunuhan di Malaysia Dideportasi ke Entikong
Pemerintah Malaysia mendeportasi AH, WNI asal Sidrap, Sulawesi Selatan yang menjadi terpidana kasus pembunuhan ke PLBN Entikong. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - KJRI Kuching mendampingi pemulangan (deportasi) 262 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah di Malaysia. Mereka dipulangkan dari Sarawak ke Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (1/3/2023).

Mereka yang dideportasi itu terdiri atas 202 laki-laki, 59 perempuan dan seorang anak laki-laki. Salah satunya adalah AH asal Sidrap, Sulawesi Selatan. 

AH merupakan terpidana kasus pembunuhan pada 2013 yang dituntut hukuman mati. Namun melalui bantuan pengacara yang disediakan KJRI, AH berhasil lolos dari hukuman mati. 

Pada persidangan tahun 2016, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap AH.

"Tuntutan untuk kasus AH berhasil diturunkan dengan tuntutan penjara 15 tahun dan harus menjalani hukuman penjara selama 10 tahun," kata Pelaksana Konsuler I KJRI Kuching, Budimansyah di Entikong.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut