Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Senin, 26 Oktober 2020 - 18:11:00 WIB
WNI Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong
KJRI Kuching, Malaysia menyerahkan Sukardin bin Said yang bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan kepada BP2MI Pontianak di Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (26/10/2020). (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGGAU, iNews.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Sukardin bin Said lolos dari hukuman mati di Malaysia. Dia dipulangkan ke Indonesia melalui Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat.

Sukardin sebelumnya berada di Malaysia sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Namun pada 2010 dia menjadi terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang WNI lainnya.

"Sukardin bin Said yang dipulangkan ini sebelumnya adalah terpidana hukuman mati dalam kasus pembunuhan pada tahun 2010," kata Konjen RI di Kuching, Yonny Tri Prayitno, Senin (26/10/2020).

Dia menjelaskan, Sukardin mengalami gangguan jiwa sehingga pengadilan membebaskan warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dari hukuman mati.

Dampak dari gangguan jiwa itu, Sukardin melakukan penganiayaan terhadap empat warga Indonesia di perkebunan kelapa sawit Mukah, Sarawak, pada 9 September 2010. Salah satu dari korban penganiayaan itu sampai meninggal dunia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut