Wali Kota Singkawang Terbitkan Aturan Kurban, Panitia Tak Boleh dari Wilayah Karantina
Jumat, 24 Juli 2020 - 15:53:00 WIB
Kedua, dalam pendistribusian daging kurban harus dilakukan panitia langsung ke rumah penerima untuk menghindari kerumunan.
Ketiga, juga harus diperhatikan kesehatan personal petugas kurban. Petugas yang mengalami gejala demam, batuk, nyeri tenggorokan dan sesak napas agar tidak dilibatkan.
Selain itu, panitia juga harus memastikan seluruh petugas yang terlibat tidak berasal dari tempat tinggal atau lingkungan yang sama dan tidak dalam masa karantina mandiri.
"Keempat panitia juga menjamin pelaksanaan higienis dan sanitasi, yaitu dengan menyediakan fasilitas cuci tangan dan cairan pembersih tangan," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto