Viral Peras Pengendara Mobil, Pria di Pontianak Ditangkap Polisi
Jumat, 10 Desember 2021 - 18:20:00 WIB
Kepada polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak memiliki istri untuk hamil. Pemerasan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Motif karena yang tidak punya kerjaan tetap," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.
Editor: Reza Yunanto