Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Unggah Postingan Ujaran Kebencian SARA, Warga Singkawang Ditangkap Polisi 

Selasa, 27 Juli 2021 - 16:16:00 WIB
Unggah Postingan Ujaran Kebencian SARA, Warga Singkawang Ditangkap Polisi 
Polres Singkawang memeriksa warga terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang memeriksa laki-laki berinisial FR yang menyebarkan ujaran kebencianSARA di media sosial. FR masih berstatus saksi.

"Pemeriksaan kepada FR lantaran diduga telah memosting kalimat ujaran kebencian di media sosial facebook yang bernuansa SARA," tutur Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP David Dino, Selasa (27/7/2021).

Dia mengatakan, Polres Singkawang bergerak cepat memanggil FR ke kantor polisi pada Senin (26/7) kemarin untuk menjalani pemeriksaan. Tindakan cepat itu dilakukan kepolisian untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

Usai diperiksa, FR dibolehkan pulang karena statusnya masih terperiksa dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE). Polisi masih membutuhkan keterangan dari ahli ITE dan ahli bahasa terkait unggahan FR yang diduga menyebarkan ujaran kebencian.

"Kami masih perlu keterangan saksi ahli seperti ahli bahasa serta keterangan ahli UU ITE. Jadi kasusnya tidak sama dengan tindak pidana biasa," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut