Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang

Rabu, 04 Agustus 2021 - 08:13:00 WIB
Terpidana Penyelundup yang Dikabarkan Meninggal Ditangkap di Kantor Setda Bengkayang
Kejari Bengkayang menangkap Jutin Lais (66), terpidana penyelundupan yang disebut meninggal pada 2016. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Fachrizal menegaskan, vonis yang dijatuhkan kepada Jutin Lais telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 29 September 2010 menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Pontianak yang juga menguatkan vonis Pengadilan Negeri Bengkayang, yakni 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)
Jutin Lais (66) dieksekusi ke Rutan Bengkayang. (Foto: Kejari Bengkayang)

Jutin Lais dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan ribuan handphone dan puluhan botol tinta printer dari Malaysia pada 2008 silam. 

Usai ditangkap, Jutin Lais langsung dijebloskan ke Rutan Bengkayang untuk menjalani hukuman.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut