Terekam CCTV, Pencuri Tas Berisi Uang Rp40 Juta di Masjid Pangkalan Bun Ditangkap
Namun pelaku kembali mendatangi korban yang masih tertidur pulas. Kali ini dia mengambil tas warna hijau serta tas kecil warna pink yang berdasarkan keterangan korban berisi uang tunai masing-masing Rp20 juta.
"Jadi totalnya Rp40 juta," ujarnya.
Setelah itu, pelaku meninggalkan masjid dan menuju rumah temannya yang bernama Wasik. Keduanya kemudian membuang tas korban di pinggir jalan.
Polisi mengejar pelaku berdasarkan nomor plat motor kendaraan yang terekam CCTV di masjid. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto