Tak Pakai Masker, Pengendara di Pontianak Dihukum Menyapu Jalan 15 Menit
Rabu, 09 September 2020 - 14:15:00 WIB
"Dalam penerapan Perwali ini, sebagian masyarakat belum tahu tentang aturan pemberian sanksi sosial dan denda Rp 200 ribu," katanya.
Menurutnya, razia masker ini akan terus dilakukan. Kepada masyarakat pengguna jalan diimbau agar selalu menggunakan masker saat berkendara demi mencegah penyebaran Covid-19 meluas.
"Petugas Dishub Kota Pontianak akan menindak tegas bagi siapa saja yang ditemukan tidak menggunakan masker saat berada di jalan, dan jika tidak mau dikenakan sanksi sosial atau denda uang, patuhilah aturannya," katanya.
Editor: Reza Yunanto