Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di Jalan karena Uang BBM, RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf

Rabu, 17 Juli 2024 - 18:25:00 WIB
Sopir Ambulans Turunkan Jenazah di Jalan karena Uang BBM, RSUD Ade M Djoen Sintang Minta Maaf
Ambulans RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Kalbar yang sempat digunakan untuk membawa jenazah namun akhirnya diturunkan sopir karena keluarga tidak punya uang untuk biaya tambahan BBM. (Foto: iNews/Tiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

SINTANG, iNews.id - Manajemen RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Kalimantan Barat (Kalbar) meminta maaf atas aksi sopir ambulans yang menurunkan jenazah di jalan karena keluarga tidak mampu membayar biaya tambahan BBM. Video keluarga bersama jenazah diturunkan sopir ambulans itu viral di media sosial. 

“Kami meminta maaf atas insiden viral sopir ambulans yang menurunkan jenazah di jalan karena keluarga korban tidak mampu membayar biaya tambahan BBM,” kata Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Ridwan Tony Hasiholan Pane, Rabu (17/7/2024).

Dia mengatakan, penggunaan ambulans di RSUD Ade M Djoen Sintang mengikuti peraturan bupati (perbup) yang berlaku. Dalam perbup tersebut sudah diatur alokasi dana untuk sopir, perawat dan bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional ambulans. Semua biaya operasional ambulans sudah ditanggung oleh rumah sakit.

“Dalam perbup itu sudah diatur uang bensin, perawat, bensin, semua sudah dibayarkan,” katanya.

Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Ridwan Tony Hasiholan Pane meminta maaf atas aksi sopir ambulans yang menurunkan jenazah di jalan karena keluarga tidak mampu membayar biaya tambahan BBM. (Foto: iNews/Tiyanto)
Direktur RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang Ridwan Tony Hasiholan Pane meminta maaf atas aksi sopir ambulans yang menurunkan jenazah di jalan karena keluarga tidak mampu membayar biaya tambahan BBM. (Foto: iNews/Tiyanto)

Ridwan mengatakan, manajemen rumah sakit akan memberikan sanksi kepada sopir ambulans yang menurunkan jenazah di jalan tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian karena yang bersangkutan berstatus pegawai negeri sipil (PNS). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut