Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Edarkan Sabu, Oknum Guru SD Berstatus PPPK di Bondowoso Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Serahkan SK Pengangkatan PNS, Sutarmidji Pesan Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi

Kamis, 26 Mei 2022 - 09:06:00 WIB
Serahkan SK Pengangkatan PNS, Sutarmidji Pesan Pahami Aturan Agar Negara Tidak Merugi
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyerahkan SK pengangkatan 396 PNS dan PPPK, Rabu (25/5/2022). (foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Gubernur Kalimantan BaratSutarmidji menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 396 pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Provinsi (PPPK). Sutarmidji berpesar agar para PNS dan PPPK memahami aturan agar tak merugikan diri sendiri dan negara.

"Kejar prestasi kerja dengan memahami aturan kepegawaian terlebih dahulu, kemudian memahami bidang tugas yang saudara emban. Jika tidak memahami aturan tersebut maka saudara akan rugi sendiri dan tentu negara juga akan rugi," kata Sutarmidji, Rabu (25/5/2022).

Penyerahan SK dilakukan Sutarmidji berbarengan dengan penyematan pin Korpri kepada perwakilan PNS dan PPPK.

Menurut Sutarmidji, pengadaan PNS dan PPPK ini merupakan kebutuhan di instansi pemerintah, baik untuk jabatan administrasi maupun fungsional.

Dia berharap para PNS dan PPPK yang telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini menjalankan tugas dengan baik dan memahami aturan kepegawaian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut