Sah, Pendaftaran Bakal Paslon Bupati Bengkayang Kalbar Resmi Dibuka
Selain itu, partai politik atau gabungan pengusung yang mendaftarkan bakal pasangan calon membawa dan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon yang dibuat dalam dua rangkap. Satu dokumen asli dan sisanya salinan dan dimasukkan dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon.
Syarat lain, partai politik atau gabungan pengusung serta bakal pasangan calon hadir pada pelaksanaan pendaftaran. Kemudian bakal pasangan calon agar memperhatikan protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil, Bupati dan Wakil, dan/atau Wali Kota dan Wakil Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Covid-19.
"Formulir persyaratan dapat diambil di Kantor KPU Bengkayang. Informasi lebih lanjut mengenai proses dan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat menghubungi Helpdesk KPU Kabupaten Bengkayang, kontak person Bagus Gahar Prasetiawan (087857682735)," katanya.
Editor: Umaya Khusniah