Sadis! 5 Pendekar Silat Aniaya Anggota yang Hendak Keluar dengan Ujian Penyiksaan
Karena korban tak memiliki uang sebanyak itu, akhirnya disepakati denda Rp5 juta. Namun karena denda tak kunjung dibayar, pelaku geram dan meminta korban melewati ujian penyiksaan.
Tak hanya dikeroyok dengan cara dipukuli, korban juga disuruh melewati kubangan air yang berisi air kencing pelaku. Selama penganiayaan itu, korban juga diludahi dan disiksa membabi buta.
Usai penganiayaan itu, korban akhirnya melapor ke Polres Kotawaringin Barat. Atas laporan itu, polisi menangkap kelima pelaku dan menetapkan sebagai tersangka.
"Para tersangka ini secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban," ujar kapolres.
Kelima pelaku dijerat Pasal 70 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto