Ribuan Buku Nikah Dicuri untuk Kawin Kontrak, KUA Diminta Segera Lapor Polisi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) meminta pencurianbuku nikah segera dilaporkan ke kepolisian. Sudah ada ribuan buku nikah yang dicuri dan diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Agama (Kemenag), buku nikah yang hilang dicuri itu terjadi di beberapa KUA di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
“Laporkan ke polisi. Lalu, catat berapa buku nikah yang hilang berikut nomor perforasinya. Kemudian laporkan ke Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam. Setelah kami proses, buku nikah yang hilang itu dinyatakan sudah tidak berlaku,” kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muhammad Adib dikutip dari situs resmi Kemenag, kemenag.go.id di Jakarta, Jumat (5/11/2021).
KUA di DI Yogyakarta dan Bungo, Provinsi Jambi, kata Muhammad Adib, diminta melaporkan jumlah dan nomor perforasi Buku Nikah yang dicuri kepada kepolisian dan Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag.
Dia menduga, salah satu motif utama pencurian buku nikah diduga untuk diperjualbelikan ke penyedia jasa kawin kontrak. Maka penting untuk melaporkan jumlah kehilangan dan nomor perforasi buku nikah ke Kementerian Agama.