Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan
Rabu, 22 Juni 2022 - 12:10:00 WIB
MA ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya lantaran kesal sang anak sering buang air besar (BAB) sembarangan.
Kasus kedua adalah penganiayaan yang dilakukan EPP karena menginjak-nginjak korban inisial SC hingga mengalami luka memar di punggung pada 9 Oktober 2021 di Sanggau.
EPP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Masyhudi mengatakan, hingga Juni 2022, Kejati Kalbar beserta jajaran kejari di bawahnya telah menyelesaikan 18 perkara dengan mekanisme restorative justice.
"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto