Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang
Advertisement . Scroll to see content

Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan

Rabu, 22 Juni 2022 - 12:10:00 WIB
Restorative Justice, Kejati Kalbar Hentikan Kasus Orang Tua Aniaya Anak BAB Sembarangan
Kejati Kalbar menghentikan penyidikan kasus KDRT dan penganiayaan dengan restorative justice. (Foto: ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

MA ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya anaknya lantaran kesal sang anak sering buang air besar (BAB) sembarangan.

Kasus kedua adalah penganiayaan yang dilakukan EPP karena menginjak-nginjak korban inisial SC hingga mengalami luka memar di punggung pada 9 Oktober 2021 di Sanggau.

EPP ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Masyhudi mengatakan, hingga Juni 2022, Kejati Kalbar beserta jajaran kejari di bawahnya telah menyelesaikan 18 perkara dengan mekanisme restorative justice.

"Kami akan terus mengupayakan perkara-perkara yang memenuhi syarat agar dapat diselesaikan secara restorative justice untuk ke depannya," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut