Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan
Advertisement . Scroll to see content

Pria Pontianak yang Perkosa Mantan Istri Juga Ancam Membunuh Jika Rujuk Ditolak

Jumat, 10 September 2021 - 10:00:00 WIB
Pria Pontianak yang Perkosa Mantan Istri Juga Ancam Membunuh Jika Rujuk Ditolak
Pria di Pontianak, Kalimantan Barat ditangkap karena memperkosa mantan istri. (Foto: Polresta Pontianak)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Pria di Pontianak ditangkap polisi karena memperkosa mantan istrinya. Ternyata pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika menolak ajakan rujuk.

"Hasil interogasi singkat terhadap pelaku, bahwa benar telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang merupakan mantan istri dari pelaku," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii dikutip dari laman Polresta Pontianak, Kamis (9/9/2021).

Pelaku yakni HH (40). Dia dilaporkan perempuan inisial N (38) karena melakukan pemerkosaan di rumah kontrakannya, Jalan HRA Rahman Gang Lawu, Kecamatan Pontianak Barat pada Rabu (6/9).

Atas laporan itu, Unit Jatanras Polresta Pontianak menangkap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, Jalan RE Martadinata Gang Selada pada Rabu (8/9) siang.

Dari pemeriksaan terungkap pelaku mendatangi korban dengan alasan meminta rujuk. Pelaku juga memaksa korban melayani nafsunya.

"Tersangka mengancam akan membunuh jika keinginannya ditolak," tutur Rully.

Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolresta Pontianak. Dia dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut