Pria Berbaju Pejuang Nafkah Curi Kotak Amal di Musala Singkawang
Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:11:00 WIB
"Pelaku sudah menghitung uang hasil curian dalam kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP David Dino dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).
Pelaku saat itu juga ditangkap. Selain mengamankan uang Rp2 juta yang dicuri, polisi juga menemukan sebatang kayu untuk mencongkel kotak amal dan sepeda motor pelaku.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujar Dino.
Editor: Reza Yunanto