PPKM Darurat, Pemkot Singkawang Minta Panitia Kurban Terapkan Prokes Ketat
Selain itu, mengharuskan setiap orang yang terlibat menggunakan alat pelindung diri (masker), menghindari berjabat tangan atau kontak langsung lainnya, dan melakukan pengukuran suhu tubuh di tempat pemotongan dengan alat pengukur suhu tubuh nonkontak.
Panitia juga diminta menyediakan fasilitas cuci tangan atau penyanitasi tangan dengan kandungan alkohol minimal 70 persen di tempat yang mudah dijangkau.
"Srtiap orang yang memiliki gejala demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek, dan sesak napas dilarang untuk masuk ke lokasi pemotongan hewan kurban," katanya.
PPKM darurat di Kota Singkawang berlaku sejak 12 Juli hingga 20 Juli 2021 untuk menekan penyebaran Covid-19. Masih ada enam hari ke depan untuk masa penerapan PPKM darurat
Editor: Reza Yunanto