Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur
Advertisement . Scroll to see content

Polres Singkawang Tangkap Pria Pemilik Senpi Rakitan yang Bikin Resah Warga

Rabu, 08 Februari 2023 - 15:24:00 WIB
Polres Singkawang Tangkap Pria Pemilik Senpi Rakitan yang Bikin Resah Warga
Polisi menangkap BS, pemilik senpi rakitan yang membuat resah warga sekitar rumahnya. (Foto: Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

SINGKAWANG, iNews.id - Polisi menangkap warga Singkawang, Kalimantan Barat karena memiliki senjata api rakitan. Pria inisial BS itu membuat warga sekitar rumahnya resah.

BS tinggal di Jalan Senin, Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara. Rumahnya sering dijadikan lokasi berkumpulnya sejumlah pemuda.

"Awal kejadian warga melaporkan di rumah tersangka ramai-ramai orang kumpul," kata

Polisi yang menerima laporan warga lalu mendatangi rumah BS. Saat penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan di dalam mobilnya.

Senjata api rakitan milik BS. (Foto: Uun Yuniar)
Senjata api rakitan milik BS. (Foto: Uun Yuniar)

BS kemudian diamankan ke Polres Singkawang bersama senjata api rakitan miliknya untuk menjalani pemeriksaan.

Kepada polisi, BS mengaku senjata api rakitan itu untuk berjaga-jaga dan bukan untuk melakukan kejahatan. Namun polisi menetapkan BS menjadi tersangka kepemilikan senjata api tanpa izin.

Dia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1848 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut