Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Kekerasan yang Viral di Ketapang
Dia menuturkan, peristiwa itu terjadi Senin (21/3/2022) sekitar pukul 20.45 WIB. Lalu pada Kamis (24/3/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Buser Polres Ketapang berhasil menangkap MM yang bersembunyi di salah satu penginapan di Jalan Sisingamangaraja Ketapang.
Selain pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa handphone, uang sebesar Rp800.000 dan sebilah arit yang digunakan untuk mengancam korban.
Pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Atas peristiwa tersebut, Permana mengimbau kepada seluruh masyarakat Ketapang untuk tetap waspada terhadap situasi di sekitar.
"Tingkatkan keamanan seperti melalui pemasangan CCTV di lingkungan tempat tinggal dan laksanakan Siskamling dan lainnya dalam upaya menghilangkan potensi terjadinya tindak pidana," ujarnya.
Editor: Dita Angga Rusiana