Polda Kaltara Tetapkan 2 Tersangka PETI di Bulungan, 1 Ditangkap di Jakarta
TARAKAN, iNews.id - Polda Kaltara menetapkan dua tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur.
Dua tersangka adalah N dan A. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan gelar perkara pada Jumat 7 April 2023.
"Berdasarkan hasil gelar perkara mining di Kecamatan Sekatak pada hari Jumat tanggal 7 April 2023, N ditetapkan status sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Sabtu (8/4/2023).
Hendy menjelaskan, tersangka N ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Timur pada Kamis (6/4/2023). Dia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Kaltara.
Upaya paksa terhadap N dilakukan karena ada potensi melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatan.