Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Polisi di Asmat Disidang Disiplin, Disanksi Patsus hingga Tertunda Naik Pangkat
Advertisement . Scroll to see content

Polda Kalbar Pecat Tiga Personel di Polres Kayong Utara

Jumat, 03 Desember 2021 - 11:01:00 WIB
Polda Kalbar Pecat Tiga Personel di Polres Kayong Utara
Polres Kayong Utara melakukan upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personel. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap tiga anggota Polres Kayong Utara. Pemecatan dari anggota Polri itu dilakukan karena ketiganya melakukan pelanggaran kode etik.

"Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, Jumat (3/12/2021).

Ketiga personel yang dipecat adalah Brigadir W, Brigadir N, dan Bripka P. Bambang tak menyebut secara detail pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan ketiga anggota Polri yang dipecat itu.

Namun menurut Bambang, proses hingga ketiganya dipecat tersebut telah melewati proses yang panjang. 

"Sebenarnya sudah sejak Oktober 2021, namun baru diupacarakan resmi setelah surat keputusan turun," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut