Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jember, 10 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Penggerebekan PETI di Merangin, Operator Ekskavator Ditangkap

Rabu, 30 November 2022 - 14:53:00 WIB
Penggerebekan PETI di Merangin, Operator Ekskavator Ditangkap
Polda Jambi menggerebek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi . (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MERANGIN, iNews.id - Polisi menggerebek pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pemenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Seorang pelaku yang bertugas sebagai operator ekskavator ditangkap.

"Saat digerebek, pelaku berinisial IT (24) sedang menggunakan alat berat untuk melakukan penambangan emas tanpa izin," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, Kombes Arief Ardiansyah Prasetyo, Rabu (30/11/2022).

Dia mengatakan, penggerebekan itu terjadi pada Minggu (13/11/2022) yang berawal dari laporan masyarakat. 

Pelaku IT adalah warga Desa Lantak Seribu. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan ekskavator yang digunakan untuk kegiatan PETI.

Atas perbuatannya, pelaku IT dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti 1 unit ekskavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet warna hitam kita amankan," tuturnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut