Penambang Emas Liar Ditangkap di Bulungan, Pemodal asal Makassar Diburu
Senin, 12 September 2022 - 06:17:00 WIB
Asdar yang merupakan warga Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan dipercaya Rahman sebagai koordinator lapangan.
Dalam sistem pembelian emas dari tambang liar tersebut, berlaku sistem kontrak per pekan. Rahman memberikan uang kepada Asdar sekitar Rp300 juta hingga Rp900 juta.
Menurutnya, Supriadi telah diserahkan ke Dirkrimsus Polda Kaltara untuk proses hukum selanjutnya. Dia melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Editor: Reza Yunanto