Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri Olah TKP Kasus Kematian Pejabat Pemkab Purwakarta, 5 Saksi Diperiksa
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka

Sabtu, 24 September 2022 - 09:13:00 WIB
Pemilik 1.050 Meter Kubik Kayu Ilegal di Kalbar Senilai Rp1,4 Miliar Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan pemilik 1.050 meter kubik kayu ilegal di Kalbar inisial SO sebagai tersangka. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan bos kayu ilegal di Kalimantan Barat sebagai tersangka. Pelaku inisial SO menyimpan 1.050 meter kubik kayu ilegal senilai Rp1,4 miliar.

"Tersangka kami tangkap atas dugaan melakukan tindakan pidana korporasi mengangkut kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen surat keterangan sahnya," ujar Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pipit Rismanto di Pontianak, Jumat (23/9/2022).

Menurutnya, kasus ini terungkap saat tim Bareskrim Polri menemukan sebuah truk dengan nomor polisi S 8932 NC milik CV SMA yang kedapatan mengangkut kayu olahan di Jalan Trans Kalimantan KM 46, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sei Ambawang pada 7 September 2022.

"Setelah dilakukan pengecekan, muatan kayu olahan itu milik CV RGI yang telah digunakan untuk mengangkut kayu olahan," ujarnya.

Dia menambahkan, CV RGI telah melakukan tindak pidana mengangkut kayu olahan ilegal dengan modus menggunakan SKSHHK-KO (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu-Kayu Olahan) secara berulang-ulang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut