Pembunuh Bos Toko Ban Sintang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 15 Tahun Penjara
Kepada polisi, R mengatakan awalnya tak berniat membunuh korban. Namun dirinya berubah pikiran beberapa saat sebelum memukul korban dengan besi.
"Awalnya nggak ada niat bunuh. Jarak beberapa detik ada pikiran kalau nggak diselesaikan nanti berabe," tutur R saat dihadirkan di Polres Sintang pada Senin (27/6/2022).

Pelaku mengaku memukul kepala korban dua kali dengan besi. Namun saat mengetahui korban masih bernapas, dia kembali memukul korban di bagian hidung.
"Karena kedengeran napas masih kuat, mukul lagi," ujarnya.
Usai membunuh korban, pelaku mengambil uang dan handphone di laci meja kasir lalu kembali ke kontrakan dengan motor korban.
Handphone dan motor korban ditemukan di kontrakan, sedang uang sudah terpakai untuk makan.
"Uang untuk makan. Sudah nggak ada uang sama sekali saat itu," katanya.
Editor: Reza Yunanto