Pembongkaran Lapak Liar di Kubu Raya Picu Kericuhan Satpol PP dan Pedagang
Dia mengaku membayar Rp40 juta untuk lapak yang selama ini digunakan untuk berjualan. Kendari demikian, dia mengaku tidak mengantongi izin resmi atas lapak yang dipakai untuk berdagang.
Sementara itu pihak Satpol PP Kubu Raya bersikukuh pembongkaran ini dilakukan karena warung-warung dan lapak-lapak tersebut berdiri di lokasi terlarang dan melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Sebelum pembongkaran, pemilik warung dan lapak liar telah diberi peringatan hingga tiga kali.
"Kita sudah berikan SP 1, SP 2 dan SP 3 kepala pemilik lapak namun tidak dipedulikan oleh mereka dan terpaksa kita eksekusi dengan paksa lapak-lapak yang memang menyalahi Perda tersebut," ujar Kasatpol PP Kubu Raya Ardiansyah di lokasi, Senin (31/8/2020).
Kepala Desa Parit Baru, Musa mengatakan, pembongkaran warung dan lapak liar ini sebenarnya telah diagendakan sejak setahun lalu. Namun dari Satpol PP Kubu Raya baru merespons hari ini untuk mengeksekusi.
Menurutnya, pemilik warung dan lapak liar juga telah diperingatkan lantaran mereka berjualan di tempat yang terlarang. Namun, peringatan itu tak pernah digubris.
"Kepada pemilik lapak kita juga sudah memberitahukan hal ini bahwa tidak boleh membangun lapak di atas parit. Namun masyarakat tetap membandel untuk membangunnya," ujarnya.
Editor: Reza Yunanto