Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pendidikan Gratis Belum Terimplementasi Setahun Pascaputusan MK, Binsar Simarmata Minta Kadisdik Medan Ambil Peran
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Barito Kuala Daftarkan Bacaleg untuk 5 Dapil ke KPU, Persyaratan Terpenuhi

Minggu, 14 Mei 2023 - 12:13:00 WIB
Partai Perindo Barito Kuala Daftarkan Bacaleg untuk 5 Dapil ke KPU, Persyaratan Terpenuhi
Proses pendaftaran bacaleg DPD Partai Perindo Barito Kuala ke KPU, Minggu (14/5/2023). (Foto: Muhammad Tamyiz)
Advertisement . Scroll to see content

BARITO KUALA, iNews.id - DPD Partai Perindo Kabupaten Barito Kuala mendaftarkan bacaleg untuk lima dapil ke KPU, Minggu (14/5/2023). Persyaratan pendaftaran dinyatakan terpenuhi.

"Hari ini kita menyerahkan daftar bacaleg untuk sejumlah dapil, dapil satu, dapil dua, dapil tiga, empat, lima," ujar Ketua DPD Partai Perindo Barito Kuala, Ahmad Syarwani.

Dia menyebut, seluruh berkas para bacaleg yang diserahkan telah diterima oleh KPU Barito Kuala. Dia pun bersyukur persyaratan pendaftaran telah dinyatakan terpenuhi.

"Alhamdulillah kami bersyukur untuk semua dapil sudah terpenuhi," kata Syarwani.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Kuala, Rusdiansyah, mengatakan Partai Perindo menjadi partai kesembilan yang mendaftarkan bacaleg hingga pagi ini. Dia menyatakan persyaratan Partai Perindo dalam mendaftarkan bacaleg telah terpenuhi.

"Syarat dan ketentuan bisa dipenuhi oleh Partai Perindo. Sudah dinyatakan lengkap, dan sudah kita tandatangani berita acaranya," ujar Rusdiansyah.

Diketahui, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023, KPU Barito Kuala melakukan verifikasi data di antaranya form model B pengajuan parpol, form model B daftar bakal calon, hingga dokumen persetujuan pengajuan dari ketum dan sekjen DPP parpol peserta pemilu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut