Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan
Advertisement . Scroll to see content

Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan

Jumat, 26 Agustus 2022 - 16:12:00 WIB
Mencuri untuk Kebutuhan Istri Hamil 8 Bulan, Suami di Pontianak Dibebaskan
Tersangka pencurian di Pontianak dibebaskan melalui restorative justice. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)
Advertisement . Scroll to see content

PONTIANAK, iNews.id - Seorang suami mencuri tas pengunjung Rumah Sakit Santo Antonius, Pontianak, Kalimantan Barat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memutuskan untuk membebaskan pelaku bernama Gilang melalui restorative justice.

"Pada hari ini Kejari Pontianak menghentikan kasus pencurian Pasal 362 KUHP," ujar Kepala Kejari Pontianak, Wahyudi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/8/2022). 

Pencurian yang dilakukan Gilang terjadi pada 7 Juni 2022. Dia mencuri tas milik korban bernama Siska Harianja yang saat itu sedang membesuk keluarganya di Rumah Sakit Santo Antonius.

"Di depan kamar Markus 102, tersangka melihat ada pembesuk tidur," ujarnya.

Melihat kesempatan itu, Gilang mengambil tas milik korban. Di dalam tas terdapat uang tunai Rp2 juta dan handphone.

Usai mencuri, Gilang menggunakan uang hasil pencurian itu untuk kebutuhan istrinya yang sedang hamil delapan bulan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut