Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Warga Malaysia Ditangkap Polresta Sidoarjo, Narkotika Cair Senilai Rp45 Miliar Disita
Advertisement . Scroll to see content

Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong

Rabu, 02 Maret 2022 - 08:28:00 WIB
Lolos Hukuman Mati, WNI di Malaysia Dipulangkan Melalui Entikong
Karni bin Bujang (kanan) lolos dari hukuman mati di Malaysia akhirnya bisa kembali ke Indonesia, Selasa (1/3/2022). (Foto: KJRI Kuching).
Advertisement . Scroll to see content

SANGGAU, iNews.id - Karni bin Bujang akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Pria berusia 50 tahun itu lolos dari hukuman mati di Malaysia.

Warga Dusun Camar Bulan, Desa Temajuk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat itu kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Selasa (1/3/2022).

"Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Kuching berhasil membantu membebaskan Karni dari ancaman hukuman gantung," kata Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KJRI Kuching, Edelin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/3/2022).

Karni dijatuhi hukuman gantung pada 14 Januari 2022. Proses persidangan berjalan hingga empat tahun.

Karni bin Bujang tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching).
Karni bin Bujang tiba di PLBN Entikong. (Foto: KJRI Kuching).

Kasusnya bermula ketika Karni yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap otoritas Malaysia di Pos Tentara Malaysia Telok Melano Batalion 11 PGA pada 15 Februari 2018.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut