Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Advertisement . Scroll to see content

KPK Lelang Barang Terpidana TPPU Eks Pejabat BPN Kalbar, Ada Tanah dan Apartemen

Selasa, 09 Agustus 2022 - 10:50:00 WIB
KPK Lelang Barang Terpidana TPPU Eks Pejabat BPN Kalbar, Ada Tanah dan Apartemen
Mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Kalbar Siswidodo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan terpidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Siswidodo. Dia adalah mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat (Kalbar).

Lelang digelar bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Surabaya.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Ali Fikri menjelaskan, Siswidodo pernah menjadi Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Kalbar. Dia telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Empat objek yang dilelang KPK adalah tanah dan bangunan di Jalan Gayungan VIII/14 Surabaya seluas 282 meter persegi dengan nilai Rp4,8 miliar. Berikutnya tanah dan bangunan di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan, Kompleks Galaxi Bumi Permai Surabaya seluas 257 meter persegi senilai Rp 4 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut