Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 57 Perusuh Demo di Bandung Ditahan Polda Jabar, Dijerat UU ITE dan Penghinaan Bendera
Advertisement . Scroll to see content

Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

Jumat, 03 Oktober 2025 - 16:01:00 WIB
Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat saat memeriksa Riezky Kabah tersangka kasus ITE. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” kata Burhanuddin.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan langkah hukum ini sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujarnya.

Polda Kalbar memastikan proses hukum terhadap RK berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan perundang-undangan. Aparat juga mengajak masyarakat ikut serta menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bebas dari ujaran kebencian.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut